Pati,OborRAKYAT.com - Salah satu SPBU 44 591 19 di Jalan Sudirman Selatan, Bumirejo, Kabupaten Pati, Kecamatan Juwana, diduga melanggar aturan pemerintah terkait distribusi BBM subsidi jenis Solar. Dugaan ini muncul setelah investigasi tim awak media pada Jumat, 15 Juni 2024, menemukan praktik pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai aturan.
Menurut pantauan di lokasi, beberapa sopir kendaraan roda empat dan truk modifikasi terlihat akrab dengan petugas SPBU saat mengisi Solar bersubsidi. Praktik ini, yang dikenal dengan istilah "kongkalikong", menunjukkan adanya kesepakatan tidak resmi antara petugas SPBU dan para pengangsu BBM.
Seorang sopir yang sedang mengisi BBM Solar subsidi mengaku bahwa proses pengisian sering dilakukan melalui komunikasi pribadi dengan petugas SPBU. Bahkan, beberapa truk modifikasi dengan tangki berkapasitas besar terlihat rutin mengisi Solar di SPBU tersebut. Hal ini terpantau oleh tim investigasi media yang langsung mencoba melakukan klarifikasi di lapangan.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan aparat penegak hukum terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Sebagai bagian dari kontrol sosial, tim media berusaha menjaga keseimbangan dan etika jurnalistik dalam mengungkap fakta di lapangan.
Kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, guna mencegah kerugian negara dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.(Adi)
