PEMALANG|oborRAKYAT.com – Diduga operator SPBU 44-523-16 di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, melakukan praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal. Pada Selasa (25/6/2024), tim investigasi awak media memantau seorang wanita membeli BBM jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen tanpa dilayani oleh operator SPBU.
Awak media yang berencana istirahat sejenak di depan Alfamart yang berlokasi di depan SPBU Moga Pemalang, melihat secara jelas pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan sepeda motor mondar-mandir berkali-kali di area SPBU untuk pengisian BBM. Kejadian ini terjadi hingga enam kali putaran ke arah operator SPBU.
Ketika awak media mencoba mewawancarai pembeli dan mengambil foto, manajer SPBU terlihat curi-curi mengambil foto salah satu awak media yang sedang investigasi, diduga untuk dikirim ke salah satu bos solar berinisial HR, warga Kalimas.
Tidak berselang lama, bos tersebut menelepon dan mengirim foto serta pesan melalui WA kepada salah satu awak media bernama Liza, dengan mengatakan, "Jangan interogasi manajer SPBU, tolong secepatnya geser keluar dari SPBU situ nanti yang mau belanja takut," ucapnya.
Mendengar ucapan bos tersebut, timbul pertanyaan ada hubungan apa antara manajer SPBU dengan bos solar tersebut sampai berani mengertak awak media. Patut diduga bahwa keduanya melakukan praktik jual beli BBM bersubsidi yang tidak semestinya.
Salah satu pemerhati kebijakan publik, Agus, menyampaikan, "Kalau melihat sikap dan reaksi bos solar tersebut, patut diduga di SPBU tersebut ada kegiatan jual beli yang tidak semestinya. Harusnya manajer merasa terbantu dengan media yang menanyakan surat-surat pembeli solar, bukan malah memfoto lalu mengirimkan ke bos solar sehingga ia mengintervensi awak media untuk segera geser," katanya.
"Patut diduga pula bahwa keduanya ada kerjasama karena mereka saling memberikan informasi," tambahnya. Jika terbukti, oknum manajer SPBU atau operator yang membantu penyalahgunaan BBM dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam kegiatan yang merugikan negara.
Pedagang yang menjual barang bersubsidi dari pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perppu Cipta Kerja.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi.(Redaksi/Tim)

