Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alih fungsi Tanah Bengkok Tanpa Ijin ke Pihak Pemerintah Desa

Kamis, 29 September 2022 | September 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-30T13:43:09Z







Magelang, Oborrakyatnews. com - Di duga Mendirikan bangunan di atas tanah bengkok tanpa ada musyawarah warga dan Pihak Pemerintah desa, di desa kembaran kecamatan Candimulyo,Kabupaten Magelang, (29/9/2022)


 Tanah bengkok yang di rencanakan akan alih fungsikan menjadi ruko tersebut sudah mulai di bangun kurang lebih tiga bulan atau sudah hampir 70 persen pengerja'annya, ,Yang melibatkan pihak ke tiga, yaitu investor.


  Ketika Awak media mengklarifikasi perihal tersebut ke kantor kecamatan, Yoga' sekertaris Kecamatan mengatakan'tidak tahu perihal bangunan itu,"Pihak kelurahan tidak ada memberitauan kepada kami selaku dinas kecamatan,Seharusnya ada laporan kepada kami,ungkapnya


 Dan Secepatnya kami akan memberikan himbauan dan segera melayangkan surat agar memberhentikan pembangunan tersebut,sesegera mungkin harus mengadakan musyawarah  Desa dan mengurus administrasi,kepada pihak kelurahan, terang Yoga. 



Mu'wan akyar, lurah kembaran kepada awak media mengatakan"Saya tidak bisa memberi keterangan apa apa, nanti investor kami yang akan mengurus surat surat perijinannya"tandasnya(M Yatin


Kontributor : M Yatin

#news


 



 

   



×
Berita Terbaru Update