Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sorotan Live TikTok Oknum Kades di Ambarawa, Bupati Semarang Diminta Turun Tangan

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T05:36:14Z


AMBARAWA — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Ambarawa menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok dengan penampilan yang dinilai tidak pantas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Dalam siaran yang kemudian tersebar luas di media sosial itu, oknum kades berinisial Ji terlihat hanya mengenakan celana dalam dan kaos oblong.

Rekaman siaran langsung tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan kehormatan jabatan.

Aktivis Pemerhati Pejabat Publik, Alvaro Adam, juga menyampaikannya atas kejadian tersebut. Ia menilai perilaku oknum kepala desa itu telah mencederai nilai keteladanan yang seharusnya dijunjung oleh aparat pemerintah desa.

 “Perilaku oknum kades ini sangat buruk. Ia tidak pantas menjadi pejabat publik karena sudah kehilangan kelayakan sebagai panutan masyarakat,” ujar Alvaro.

Alvaro juga mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, khususnya Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Bupati Semarang segera memberikan sanksi tegas. Jika perlu, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Pejabat publik seharusnya menjaga marwah institusi, bukan malah menunjukkan perilaku yang merusak moral,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun dari Ji terkait dugaan siaran langsung tersebut. Publik kini mendengarkan klarifikasi serta tindak lanjut dari Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Semarang terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.(In)

×
Berita Terbaru Update