Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 44.507.13 Pancasila-Salatiga Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Solar Secara Ilegal, Polda Dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T14:54:26Z


SALATIGA|OborRAKYAT.com-Diduga adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.507.13 Jl. Brigjen Sudiarto, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah dan melibatkan mafia solar bersubsidi bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU itu sendiri.


Hasil pantauan awak Media pada Senin, (10/06/2024), praktik tersebut terjadi pada malam Hari, sekitar pukul 21.17 Wib. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni KBM truk golongan 2 box putih yang telah di modifikasi dengan di isi tangki di dalam box berkapasitas 2000 liter/ 2 ton. 


Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Pancasila sebanyak 448 ribu/ 65.900 liter dalam sekali pengisian dan itu bisa di lakukan secara bolak balik di SPBU sekitar Salatiga.


Diketahui keterangan narasumber kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. 


Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU Kota Salatiga sebanyak 2000 liter/2 ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.


Dalam keterangan salah seorang operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut. 


Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah. 


Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU  tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.


Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Salatiga, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kota Salatiga.(Reina)

×
Berita Terbaru Update