Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditemukan Warung Aceh Jual Obat Terlarang di Pekalongan Timur, Aparat Diduga Tutup Mata

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T14:13:28Z


PEKALONGAN|OborRAKYAT.com – Ditemukan sebuah warung Aceh yang menjual obat-obatan terlarang di Jln. Raya Dr. Sutomo, kompleks Ruko TTC.B.18, Baros, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51129. 


Warung ini berkedok sebagai penjual sembako dan semakin marak di wilayah Kabupaten Pekalongan, membuat masyarakat merasa resah. Keberadaan warung ini dikaitkan dengan peningkatan kenakalan remaja, termasuk tawuran, perilaku asusila, dan balap liar, yang merusak moral generasi muda di Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya, Senin (27/5/24).


Warung Aceh adalah istilah untuk warung yang menjual obat keras dan obat-obatan terlarang dengan modus penjualan dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya. Warung ini dinamai demikian karena pemiliknya adalah perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di Jawa dan sering berpindah-pindah tempat tinggal.


Berdasarkan aduan dari masyarakat, tim media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar adanya kegiatan tersebut, di mana warung ini selalu ramai didatangi remaja yang diduga membeli obat terlarang pada siang hari hingga larut malam.


Obat-obatan seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, dan Trihex dijual secara bebas tanpa resep dokter. Penjualan obat-obatan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang kefarmasian karena obat-obatan tersebut tidak boleh dijual bebas dan hanya boleh dijual sesuai resep dokter.


Menurut informasi dari warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, warung-warung tersebut diduga mendapat backup dari salah satu anggota TNI yang berdinas di Pekalongan.


Penjualan obat-obatan terlarang ini bisa dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan generasi muda Indonesia.


Masyarakat berharap agar aparat kepolisian setempat, dari tingkat Polsek, Polres, BNN, hingga Polda Jateng, segera menindak tegas para pelaku penjualan obat-obatan terlarang tersebut untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(LZ/Red)

×
Berita Terbaru Update