Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Mafia BBM Subsidi Ilegal di Boyolali, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-05T09:37:49Z


BOYOLALI|OborRAKYAT.com– Maraknya Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar dan pertalite ilegal di wilayah Boyolali, pengisian Bahan Bakar Umum yang diduga bekerja sama oleh setiap (SPBU), untuk melayani para pengusaha pemain solar ilegal. 


Salah satunya, SPBU 44.573.03 Alamat: Dukuh Kalitelon, RT:03/RW:04, Desa Kaligentong, Kec. Ampel, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga menyuplai mafia solar dan pertalite ilegal, Jumat (5/4/24).


Terkait viralnya di medsos, adanya pengisian BBM petalite dan solar subsidi yang dilakukan para pemain ilegal, mereka sudah melanggar menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah bisa merugikan masyarakat dan negara. 


"Ini sudah jelas, pihaknya sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,"jelas Bekti selaku Ketua LAPK Sidak (Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen) kepada awak media.


Cara pola para pemain solar ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. 


"BBM solar itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transporter," terangnya Bekti.


Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite yang terjadi di tengah masyarakat LAPK SIDAK menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses hukum.


Kami meminta aparat penegak hukum Polres Boyolali memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Boyolali menindaklanjuti kordinator pemain Mafia BBM jenis Solar maupun pertalite.


"Lalu kami meminta aparat penegak hukum Kapolri, Kapolda Jateng dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum anggota Polisi dan oknum anggota oknum TNI  apabila ada yang membekingi mafia BBM Jenis solar dan pertalite secara ilegal tersebut. 


Kami menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar, tegas Bekti.


Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 


Dan juga kalau pertalite yang dibeli dengan menggunakan jerigen serta tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi. Tersebut SPBU membantu kerjasama menimbun BBM Solar dan pertalite secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA bertindak tegas.


Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Boyolali. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3 ton. 


BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Tanjung Priok, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter. "Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.


Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas. Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar, Kapolri, Kapolda Jateng, untuk segera turun tangan. "Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di Boyolali.(Tim)


SPBU 44.573.03 Alamat: Dukuh Kalitelon, RT:03/RW:04, Desa Kaligentong, Kec. Ampel, Kab. Boyolali, Jawa Tengah...!!




×
Berita Terbaru Update