Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Ilegal di Kabupaten Semarang Makin Liar, Nekat Beroperasi Meski Diduga Izin Tak Lengkap

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T09:19:20Z

Lokasi galian C ilegal di Regunung Kecamatan Tengaran Kab Semarang

Kab.Semarang|OborRAKYAT-Praktik tambang galian C ilegal di Regunung Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang,mendapat sorotan. Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar area tambang juga mengeluhkan dampaknya, Jumat (6/10/23).


Mulai dari hasil panen sawah yang minim, sampai dengan rusaknya fasilitas jalan akibat mobilisasi kendaraan tambang. Aktivis dan kelompok masyarakat telah meminta agar aktivitas penambangan segera di evaluasi karena dianggap telah merusak saluran irigasi petani yang membuat petani merugi. 


”Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemprov JATENG sesuai dengan peraturan Permen Nomor 5 Tahun 2021, karena seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan dari provinsi,” kata Darjo salah seorang warga.


Ia berkilah izin galian C ada di tangan Pemerintah Provinsi JATENG. Senada dengan yang dicantumkan DPMPTSP melalui laman resminya yang mengamini pernyataan tersebut dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke provinsi terkait masalah izin operasional tambang, yaitu ke DPMPTSP JATENG.


Apalagi setelah melihat begitu banyak dampak pada lokasi yang sudah harus dievalusi perizinannya.


Ia juga menyampaikan atensinya terhadap dampak yang semakin parah akibat adanya galian C di Regunung Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. 


Darjo bahkan menyebut bahwa aktivitas tersebut sudah merusak lahan pertanian warga. ”Jangan sampai berlarut-larut, kita harus segera koordinasi dengan pemerintah provinsi, kita juga kita akan perintahkan OPD terkait beserta camat untuk sidak lokasi galian C yang tidak memiliki izin. Sudah semakin parah ini,” katanya.


Menanggapi hal tersebut, Pamuji salah seorang penggiat lingkungan memaparkan perizinan tambang yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Permen No 5 Tahun 2021. ”Perlu masyarakat ketahui bahwa semua hasil dari aktifitas tambang tersebut seratus persen untuk PAD pemerintah daerah kabupaten/kota,” terangnya.


Pihak terkait akan keluarkan perizinan setelah memenuhi semua syarat administrasi. Karena memang aturannya begitu. ”Tapi terkait aktivitas galian atau tambang yang tidak memiliki izin, itu ranah pemerintah kabupaten/kota untuk penertiban,” jelas dia. (Anden)

×
Berita Terbaru Update