Sragen |OborRAKYAT| Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Sragen masih leluasa berjalan.
Seperti yang terlihat pada hari Kamis (28/6/2023) sekira pukul 12.30 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.572.14 Kacangan, Jl. Surakarta-Purwodadi Km.32, Kebayanan II, Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen,Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan jenis Panther dengan nopol AD 9114 UE yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar, adapun pemilik dari BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut berinisial L yang di duga adalah Oknum Anggota TNI-AD.
Sebab meski saat ini telah ada aturan ketat yang mengatur kuota pembelian solar bersubsidi, nyatanya praktik penimbunan justru kian masif terjadi. Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari Obor Rakyat berharap agar pihak Polres Sragen Maupun Polda Jateng dan Pertamina, tidak tutup mata dengan adanya praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.(YT)
