![]() |
| Gambar : ilustrasi |
Sragen|OborRAKYAT-Penjualan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar bersubsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sragen memprihatinkan.
Ternyata banyak SPBU melakukan penyimpangan bisnis, yakni menjual BBM Biosolar ke pengangsu atau tengkulak dan melayani penjualan dengan jirigen yang tidak dilengkapi surat rekomendasi Diskumindag.
Tengkulak bebas mengangsu ribuan liter per hari di tiap SPBU dengan menggunakan truk atau kendaraan lainnya. Sragen darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Sragen R Widya Budi Mudita saat dimintai konfirmasi membenarkan Sragen masuk kategori darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.
Dikatakan BPH Migas yang melakukan pengecekan ke Sragen menemukan sepuluh dari 30 SPBU di Sragen yang melakukan penyimpangan penjualan BBM Biosolar diluar ketentuan.
Bahkan diantara SPBU yang melakukan penyimpangan, terdapat SPBU 44.572.21 Nglangon milik Pemkab Sragen.
''Ada laporan dari BPH Migas ada sepuluh SPBU nakal di Sragen dan mereka bakal dikenai sanksi PT Pertamina,'' terang R Widya Budi Mudita saat ditemui, Rabu (14/6).
R Widya Budi Mudita didampingi Ndaru Roseno Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Diskumindag Sragen mengungkapkan, sanksi untuk 10 SPBU yang melakukan penyimpangan kemungkinan dilakukan secara bertahap.
''Sanksinya tidak mungkin bersamaan, barangkali bertahap,'' tuturnya.
Kasi Operasional SPBU 44.572.21 Nglangon Sragen Irfan Setiyono saat dimintai kofirmasi membenarkan kalau SPBU tempat dia bekerja pernah di cek BPH Migas terkait penjualan BBM Biosolar bersubsidi diluar ketentuan.
''Ada temuan BPH Migas, tapi sanksi dari PT Pertamina belum turun,'' tuturnya.
Irfan meyakini kalau sanksi pasti diberlakukan, namun secara resmi surat dari PT Pertamina belum turun. ''Kami masih menunggu surat formalnya,'' tutur Irfan Setiyono.
Namun menurut prediksi Irfan, sanksi bisa saja terkait nilai subsidi BBM Solar dari pemerintah, dikalikan jumlah BBM Solar yang terjual. Harga BBN Biosolar saat ini Rp 6.800/ liter.
Hanif Pradipta Branch Sales Manajer (BSM) PT Pertamina Wilayah Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri mengatakan intinya kalau ada laporan penyimpangan SPBU, pasti ditindaklanjuti.
''Saat ini sudah ada SPBU yang dikenai sanksi penghentian pengiriman Biosolar, namun ada SPBU yang nantinya juga akan dibina dengan dikenai sanksi,'' tuturnya.
Sanksi penghentian pengiriman Biosolar tidak dilakukan secara bersamaan. Karena sanksi pembinaan maksudnya baik, tapi nanti kalau dilakukan secara bersamaan malah bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.
R.Widya Budi Mudita mengungkapkan sanksi yang diberikan tidak bersamaan untuk sepuluh SPBU, hal itu terkait ketersediaan solar di SPBU untuk kebutuhan masyarakat.(YT)
