![]() |
| Ilustrasi |
OBORRAKYATNEWS. COM - Bareskrim Polri saat ini menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Informasi yang dihimpun, sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar.
Pihak keluarga pun sudah melaporkan kasus ini didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
“Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis,Kamis(4/5/2023)
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan beberapa saksi. Termasuk keluarga korban. “Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, para korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar. “Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi,” imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Polri akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.(***)
Kontributor :Moch Yatin
News
