Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktor Video Porno Kini Berurusan Dengan Polisi

Selasa, 02 Mei 2023 | Mei 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T09:29:42Z

 

(Dok.istimewa) 

Denpasar, OBORRAKYATNEWS. Com- Pabu (26), pemeran pria bergelang tridatu dalam video seks yang viral di media sosial (medsos), dikenakan pasal berlapis. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut saat ini PABU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis.


Yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar," ujar Satake kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).


Tindak pidana asusila tersebut, lanjutnya, terungkap dari ditemukannya video seks viral oleh tim patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Video ini beredar luas di medsos.


Pada Selasa, 25 April 2023, Polda Bali kemudian menerima laporan dari perempuan berinisial MPS (26) yang merupakan pemeran perempuan bergelang tridatu dalam video seks itu. MPS mengaku video itu dibuat bersama mantan pacarnya.


"Dari keterangan pelapor diduga viralnya video itu dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya, Pabu," Ungkap 

MPS juga mengakui pernah membuat video tersebut  ddanirekam menggunakan ponsel pribadi. Namun, karena timbul permasalahan, kisah asmara MPS dan Pabu kandas. Beberapa bulan berlalu, MPS melihat video itu beredar di medsos.


Setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp, video seks itu sengaja diviralkan oleh Pabu pada Maret 2023. Dari keterangan itu dan alat bukti penyelidikan, Pabu pun ditangkap oleh Polda Bali.


Ia ditangkap pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar, saat sedang istirahat kerja.


"Setelah diinterogasi, tersangka Pabu mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut yang dibuatnya dengan pelapor pada saat mereka berhubungan layaknya suami-istri," terang Satake(**) 


Kontributor :M Yatin

News





×
Berita Terbaru Update