![]() |
| (Dok:Istimewa) |
Bandungan, Oborrakyatnews. com - Bulan suci ramadhan adalah bulan di mana umat islam konsentrasi menjalankan ibadah tahunan umat muslim yaitu puasa ramadhan, guna menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Pemerintah Kabupaten Semarang menghimbau melalui SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor : 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023. isinya yaitu supaya tempat hiburan dan karaoke tutup selama bulan suci Ramadhan. (09/4/2023) pukul 19;25 WIB
Tetapi berbeda hal dengan panti PUTRI JINGGA dan panti yang ada di sebelahya tetap buka menjalankan kegiatan BO.
Awak media, menyamar sebagai tamu datang ke lokasi panti dan mencoba memesan anak panti untuk BO melalui maminya, “apakah bisa BO? ” ucap awak media dan mami menjawab bisa tapi hanya ada 2 anak panti, lalu awak media iseng menanyakan yang lainya, mami menjawab sedang keluar BO di hotel.
Kami menghimbau kepada pihak APH Satpol PP dan dinas terkait agar lebih tegas menindak panti yang nakal dengan sengaja tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Semarrang, bila perlu cabut ijin oprasi panti tersebut.
Dengan kejadian tersebut,menurut tokoh masarakat di wilayah Bandungan (S)menyampekan" APH,Satpol PP dan Dinas Terkait segera ambil tindakan,Lakukan oprasi sidak setiap malam ucap" (S)
Yang terpenting pihak APH,Satpol PP dan dinas terkait tidak tebak pilih baik pemilik kafe, hotel kepunyaan siapapun jangan sampe APH maupun Satpol PP hanya dapat atensi,Terus berkesan Pembiaran pungkas "(S)(**)
Kontributor : Moch Yatin
News
