Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbukti Menyimpan Sabu Sabu Seberat 52,27 gram,S.A(27)Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 12 Februari 2023 | Februari 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-12T01:43:20Z

 

Tersangka S,A(27) 

Surabaya,Oborrakyatnews.com - S.A (27) Warga Sawah Pulo SR Surabaya ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu saat berada didalam gang nya, Selasa. 07 Februari 2023.

Pelaku yang ditangkap. sekitar pukul 00.30 Wib, oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setalah banyak aduan dari masyarakat bahwa di Sawah Pulo SR Surabaya kerap dijadikan ajang transaksi sabu sabu.

"Setelah mendapatkan informasi, Anggota kami langsung bergerak menuju lokasi untuk penyelidikan dan didalam gang Tersebut ternyata benar saat di geledah dari tersangka di temukan barang bukti sabu siap edar." Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Minggu (12/02).

Lanjut Hendro, Barang bukti sabu sabu yang ditemukan dari sebanyak 141 paket dengan berat bervariasi, dalam satu paket sabu oleh tersangka juga dijual dengan harga bervariasi. "Dia menjual dalam perpaketnya mulai dari harga 100, 150, 200, sampai 300 ribu tergantung dari berat dan kualitas barangnya.


Kemudian tersangka bersama barang buktinya sebanyak 141 paket sabu dengan berat total 52,27 gram, 1 buah dompet kecil hitam untuk menyimpan sabu dan 1 buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam dengan simcard XL, dibawa ke mako Polres untuk didalami.


"Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari temanya yang berinisial I yang kini masih dalam DPO (daftar pencurian orang ). Sementara S.A sudah ditahan serta dijebloskan kedalam penjara." Ujarnya.


Tambah Hendro, selain menangkap S.A, tersangka ini. pihaknya terus mengembangkan kepada pelaku lainnya yang merupakan sebagai bandar besarnya. supaya bisa segera ditangkap juga, agar mengurangi peredaran narkoba dikota Surabaya.


"Dalam kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu sabu, pria lulusan SD ini akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman kurungan 15 atau hukuman mati," pungkasnya.(**)


Kontributor:  M Yatin

News

×
Berita Terbaru Update