Halmahera Utara, Oborrakyatnews. com - kejaksaan negeri Halmahera Utara Telah Melakukan Penghentian Penuntutan Karena Sudah Ada kesepakatan damai Dari Pihak Korban Dan Dari pihak Tersangka
kejaksaan negeri Halmahera utara telah melaksanakan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice atas nama tersangka Vincentius Ola yg disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Rabu (11 Januari 2023)
Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Korban yang selesai membawa pulang hewan ternaknya pulang sedang melewati pertigaan sebuah jalan di Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan Saksi Korban melihat Terdakwa bersama teman- temannya sedang minum minuman keras. Kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa bersama teman- temannya, Terdakwa yang tidak terima ditegur langsung mendatangi Saksi Korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban ke arah wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami luka di pelipis kanan dan harus dibawa ke rumah sakit.
Proses awal dari dilakukan RJ ini dikarenakan ada permohonan dari saksi Korban kepada kepala Desa untuk dilakukan perdamaian karena keluarga Tersangka sudah meminta maaf kepada saksi Korban dan mengganti biaya perobatan saksi Korban.
Dengan adanya kesepakatan damai antara saksi Korban dan Istri Tersangka yang mewakili Tersangka, masyarakat merespon positif
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Indra Yusuf Kelana, SH MH mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan Restoratif Justice, kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari bertempat di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Halut dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan tokoh masyarakat serta keluarga masing masing pihak.
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023 kejaksaaan negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan RJ ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut.
Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

