Oborrakyatnews. com - Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari lampiran Keppres 25/2022.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun 7 pokok materi yang diatur dalam rancangan PP yang diprakarsai Kementerian Kesehatan itu antara lain:
Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
Ketentuan rokok elektronik
Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
Pelarangan penjualan rokok batangan
Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
Penegakan dan penindakan
Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (***)
KONTRIBUTOR : M YATIN
NEWS