Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Joko Widodo Akan Keluarkan Undang Undang Pelarangan Menjual Rokok Ketengan Yang Akan Disusun Pada 2023.

Senin, 26 Desember 2022 | Desember 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-26T07:04:22Z



Oborrakyatnews. com - Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.


“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari lampiran Keppres 25/2022.


Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Adapun 7 pokok materi yang diatur dalam rancangan PP yang diprakarsai Kementerian Kesehatan itu antara lain:


 Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

Ketentuan rokok elektronik

Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

Pelarangan penjualan rokok batangan

Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

Penegakan dan penindakan

Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (***)


KONTRIBUTOR : M YATIN

NEWS


×
Berita Terbaru Update