JEPARA, Oborrakyatnews,.com - Dalam penelusuran investigasi awak media, terkait informasi dari warga masyarakat,adanya dugaan kelompok tani Sido Rejo II Desa Guyangan penerima paket bantaun UPPO anggaran tahun 2013 dari dana aspirasi,di duga di selewengkan.Ditafsir kerugian negara mencapai -+ RP 200. 000.000. ( Dua ratus juta rupiah ).
Bantuan tersebut terdiri dari peruntukan pengadaan pembelian ternak Sapi, rumah kompos, motor roda tiga, mesin UPPO, penerima DG (inisial, almarhum) selaku ketua kelompok tani Sido Rejo II Desa Guyangan, Kec. Bangsri Kab. Jepara Jawa Tengah. Jum'at (16/12/2022)
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya," sepengetahuannya kelompok tani pada tahun 2013 mendapatkan bantuan paket Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) dari Dinas Pertanian dan Pertenakan Kab. Jepara, aspirsi dari DPR RI, untuk lebih jelasnya bisa klarifikasi kepada penerima atau ketua kelompok tani yang bersangkutan. " Ungkapnya.
Pada sa'at awak media mendatangi rumah IP(inisial), penanggung jawab ketua kelompok tani yang sekarang, rumah tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada satu orangpun yang bisa di minta keterangan,Awak mediapun sengaja melihat lihat ke kandang komunal,tanggal (12/9/2022) Namun di kandang tersebut tidak ada satupun hewan ternak,dan sepertinya kandang itu Sudah lama tidak dihuni,bahkan banyak tanaman rumput liar, dan banyak Bekas peralatan ternak ayam berserakan.
Selang beberapa hari( via whatsapp)awak media klarifikasi ke IP ,ia mengatakan" ya pak terkait kelompok tani Sudah mendapatkan bantuan dari dana aspirasi pada tahun 2013. bantuan kala itu transfer sekitar -+ 350, 000.000 ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah )dan sudah dilakukan pembangunan pengadaan rumah Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) motor roda tiga, dan kadang komunal.
terkait ternak sapi dulu Sudah dibelikan, akan tetapi sekarang tidak ada,tetapi saya akan bertanggung jawab."jelasnya
Dalam hal ini ketua kelopok tani atau yang bertanggung jawab bisa terancam di penjara 4 tahun kurungan, atau mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta rupiah.(Tim)
Kontributor : M Yatin
News

