JEPARA,Oborrakyatnews.com – Dibukanya babak baru peradilan perkara dugaan serangkaian keikutsertaan oknum anggota DPRD Jepara dan oknum Lawyer serta kontraktor yang belum diadili terkait penyuapan Hakim Lasito yang mengadili gugutan peperadilan perkara kasus penyimpangan dana partai PPP Tahun 2017 yang menjadikan Bupati Jepara menjadi tersangka , dan sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara, akan ada babak baru dibukanya peradilan dugaan serangkaian terkaitan turut ikut serta penyuapan oknum hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (02/12/2022)
Dugaan serangkaian turut serta antara lain yaitu oknum anggota DPRD Jepara inisial HM, AS , oknum Lawyer dan kontraktor yang pada saat itu mempunyai peran masing – masing keterlibatan dan saat itu statusnya sebagai saksi kunci, masing – masing keterlibatan turut serta dalam penyuapan.
Dalam putusan tentang Kasus AM sudah final dan incracht pada tanggal 03 September 2019, Pengadilan Tipikor Semarang, oknum anggota DPRD sebagai pencari dana saat itu statusnya sebagai saksi, dalam putusan pengadilan tipikor semarang tersebut dengan jelas bahwa masing – masing mempunyai peran, ada yang menghubungkan kontraktor, dan ada yang sebagai pencari dana dan ada yang melobi, ini jelas keterangan dalam BAP penyidik KPK, saat itu statusnya sebagai saksi, dan kepanjanganya tangan ikut serta penyuapan.
Akan dibukanya babak baru peradilan oleh MAKI, akan memohon ke KPK untuk rekomendasi melimpahkan kasus perkara ini ke Kejaksaan setempat, atau ke Kepolisian untuk di lakukan pendalaman, hel tersebut dikutip dari statement ketua umum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ).
Awak media mengklarifikasi serangkaian keterlibatan keterkaitan turut ikut serta dugaan penyupan terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang L oleh oknum anggota DPR D Jepara melalui pesan chat Watshapp memberikan jawaban bahwa, “Kasus pak AM, sudah final dan incracht pada tanggal 03 September 2019, pengadilan tipikor semarang dan saya status sebagai saksi, jelasnya jenengan tanyakan atau konfirmasi pada hakim saja yang memutuskan ya mas,” Kata AS kepada awak media.
Ka Humas Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Korwil Jateng Supriyanto, S.H menegaskan bahwa serangkaian ikut serta tindak pidana penyuapan hakim peperadilan perkara kasus penyimpangan dana partai PPP Jepara pada kala itu Bupati Jepara menjadi tersangka, jelas keterlibatan oknum anggota DPRD AS dan oknum lawyer dan kontraktor statusnya sementara sebagai saksi.
Akan tetapi hukum itu akibat turut serta dalam tindak pidana, masing -masing yang mempunyai peran membantu penyuapan hal ini sudah diatur pada Pasal 55 KUHP yang mengatakan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh atau ikut melakukan perbuatan tersebut dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, akan kami komunikasikan dengan KPK, sesuai dokumen yang kami miliki, bila nanti perlu kami akan memggandemg ketua MAKI, sebab ketua umum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) lah yang dari awal mengawal perkara kasus Bupati Jepara menjadi tersangka dan oknum hakim negeri semarang yang mengadili peperadilan terungkap adanya penyuapan yang di lakukan oleh orang orang terdekat Bupati Jepara kala itu, ” Terang Supriyanto
Dalam serangkaian keikutsertaan oknum anggota DPRD Jepara, oknum lawyer dan kontraktor yang masih bebas ini sangat menodai peperadilan penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini sudah diatur pada Pasal 55 KUHP yang mengatakan bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh atau ikut melakukan perbuatan tersebut dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.(***)
Kontributor : M Yatin
News