Salatiga, Oborrakyatnews. com - Sejumlah warga perum Cluster Nirwana, Rt 001, Rw 007 Tingkir lor, kecamatan Tingkir kota Salatiga resah, pasalnya, tersiar kabar bahwa rumah mereka akan di lelang oleh Bank, padahal mereka tidak menjaminkan rumahnya di bank. kelik(Nama inisial),seorang PNS di pemerintahan kota Salatiga, mungkin menjadi salah satu dari sekian banyak korban pengembang nakal. Kepada awak media,minggu( 13 /11/2022)ia menjelaskan kronologi yang menimpanya sejak sekira bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Alih-alih menerima Sertipikat setelah menyerahkan uang ratusan juta Rupiah untuk membeli dua unit rumah tipe 36/72 di perum Cluster Nirwana, Rt 001, Rw 007 Tingkir lor, kecamatan Tingkir kota Salatiga, kini justru kecemasan yang ada.
Jurus bujuk rayu yang dikeluarkan pihak developer meluluhkan hati Kelik dan para korban. Hingga bersedia membayar ratusan juta rupiah, Kelik membayar secara cash tempo sebesar Rp635 Juta, termasuk biaya balik nama.
Faktor lain yang membuatnya tertarik dengan klaster ini adalah lokasi strategis, fasilitas memadai, plus pemandangan hijau nan tenang. Sang pengembang tampak kian meyakinkan saat ia diajak berjalan-jalan dengan mobil pihak pengembang untuk melihat unit-unit yang sudah rampung.
pada akhirnya pada tahun 2016 tersebut saya pesan rumah tepat nya tanggal dan bulan saya lupa di perkirakan antara bulan oktober-desember mau beli rumah di lokasi yang sebenarnya juga ditawarkan pengembang, “ pinggir jalan raya”.
Selang beberapa waktu Kelik menyambangi lokasi untuk memantau progressnya. Dan betapa kagetnya ia ketika mengetahui bahwa rumah yang dipesannya belum selesai dibangun oleh pihak developer, “kok tidak ada pembuatan rumah??” Tanya Kelik ke pengembang yang kebetulan wanita berparas cantik tersebut,
Dan selanjutnya oleh pengembang Kelik disarankan untuk mengambil yang di lokasi depan akbid arum, dan lagi- lagi selang beberapa waktu juga tidak ada progres lagi, kembali kelik mempertanyakan pada pengembang , dan pengembang kembali menyarankan berpindah lokasi , Kelikpun setuju pindah di lokasi yang sekarang jadi griya kenanga tsb. di perum Cluster Nirwana, Rt 001, Rw 007 Tingkir lor, kecamatan Tingkir kota Salatiga, dan seterusnya Kelik bikin kesepakatan cash tempo..setelah rumah jadi baru bisa balik nama
seiring bejalanya waktu, kita kasih tambah dp dp terus sampe terahir di th 2018 uang masuk rumah tak kunjung diselesaikan (kwitansi ada,bukti tf sempet hilang karna ganti hp), akhirnya kita selesaikan sendiri dari pasang kitchenset,pengecatan pintu jedela.PDAM dan msih banyak yang lain.
setelah rumah saya tempati dan saat Kelik mau melunasi, ybs tidak bisa dan tidak mau. Bahkan ketika Kelik mendesak untuk meminta haknya , meminta sertipikat, dan dilakukan akta jual beli, hanya di janjikan terus menenerus tanpa ada realita
"sampe buat perjanjian bersama dan ditenttukan waktunya. dibuatakan lah surat kesepakatan yang minta juga YBS sendiri dan sampe sekarang tidak ada etikat baik dari pengembang yang cantik tesebut yang parahnya lagi sertipikat tersebut oleh pengembang dijaminkan di bank dan saat ini sudah masuk dalam daftar lelang, tandas kelik.
Yang lebih mengejutkan lagi, pengembang baru berdalih bahwa pihaknya lebih memprioritaskan dan hanya berjanji-janji yang tak kunjung ditepati, Jika sudah begini, apa yang sebaiknya dilakukan?
Menurut Konsultan Hukum, Astafied Nur Rohman, SH, ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Jalur hukum perdata dan jalur hukum pidana. Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100%), maka jalur perdata bisa dilakukan. Terlebih dahulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat.
Sementara untuk pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan. Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan saksi dari kasus ini. Namun Astafied menegaskan, bahwasanya penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan ,sehinggga perlu kepedulian aparat hukum maupun pemerintahan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut(My)
Kontributor : M Yatin
News