Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Grobogan Mengungkap Tiga kasus Narkoba Sekaligus Menangkap lima Orang Pelaku

Kamis, 13 Oktober 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T09:14:29Z

 


GROBOGAN,Oborrakyatnews.com– Polres Grobogan mengungkap tiga kasus narkoba sekaligus menangkap lima orang pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan obat tanpa izin edar dari para tersangka.

“Lima orang kita tangkap dalam tiga kasus narkoba di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Grobogan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kasat Res Narkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko, menambahkan lima pelaku ditangkap di Kecamatan Geyer, Kecamatan Karangrayung dan depan stasiun Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasus narkoba yang pertama diungkap Satres Narkoba di Desa/Kecamatan Geyer dengan menangkap dua tersangka, yakni Apy, 33 dan Myh, 32, keduanya warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu sekitar 0,51 gram dibungkus tisu dimasukkan plastik warna hitam dan plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 1,11 gram yang di masukkan kedalam bungkus rokok.

Kasus narkoba kedua, ujarnta, adalah obat tanpa izin edar merk Heximer 2 dan Trihexyphenidyl 2 mg. Polisi menangkap Ikz, 23 dan Ahf, 21, keduanya warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa obat merk Heximer 2 dan Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 2.006 butir. Kedua obat tersebut dibeli secara online dalam dua kali pengiriman.

Sedangkan kasus narkoba ketiga, polisi sempat dikelabui tersangka Hrw, 24, warga Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Karena saat ditangkap di depan stasiun dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Namun polisi tak menyerah, tersangka kemudian diminta membuka mulut. Ternyata barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram yang dibungkus plastik disembunyikan di mulut yaitu di gigi bagian belakang.

“Karena saat diajak berbicara, tersangka terlihat berbeda. Akhirnya kita minta buka mulut dan benar ada benda menyelip di gigi bagian belakang yang ternyata plastik berisi sabu,” jelas AKP Hendro Satmoko.(**)

Kontributor : M Yatin

#News

×
Berita Terbaru Update