Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

penganiayaan yang melibatkan anggota TNI di Kota Salatiga berakhir damai.

Kamis, 06 Oktober 2022 | Oktober 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-06T11:50:58Z


       



   
Kasad Reskrim Kota Salatiga,AKP nanung     Nugroho Indriyanto


Salatiga, Oborrakyatnews. com - Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan pencabutan laporan terjadi setelah dilakukan upaya restorative justice. "Dari pihak pelapor sudah mencabut laporan, jadi kasus dihentikan," jelasnya, Kamis (6/10/2022). 


Sementara untuk seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, AF (22) warga Kabupaten Temanggung juga telah dibebaskan. "Kebetulan masa penahanannya sudah habis, jadi langsung dibebaskan," kata Nanung. 


Sebelumnya Polres Salatiga menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, yakni AF (22) dan almarhum AWP. "Untuk yang atas nama AWP, karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan. Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga," jelasnya, Jumat (16/9/2022). 


Seperti diketahui, pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga. Dalam kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo

yang mengendarai motor bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka. Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya. 


Para pelaku pengeroyokan ditemukan di daerah Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas. Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.(**)


kontributor : M Yatin

News

×
Berita Terbaru Update