KUBU RAYA I ,Oborrakyatnews. com– Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik Ibu mertuanya.
Pelapor adalah Ibu RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kubu Raya untuk ditindaklanjutii, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/343/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT , Tanggal 04 Oktober 2022
Akibat ulahnya, RM ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Penangkapan berlangsung dirumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 wib.
dekat motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuannya di kampung beting for for Rp. 1.750.000 (Satu juta tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) digunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibelikan Narkoba jenis Sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.
RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dijelaskan kronologis bermula pada hari Jumat 30 September 2022 sekira jam 17.00 wib Korban pulang kerumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya didalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya, Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 RM pulang kerumah korban, saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.
“Korban tidak menerima perbuatan atas RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.(**)
Kontributor : M Yatin
#News