Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Senin, 05 September 2022 | September 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-07T17:34:07Z

 Terbukti Selingkuh, Damsir Eks Kasubag Protokol OKI Hanya Dimutasi, Brigadir Suci: Harusnya Dipecat

OKI ,oborrakyatnews. com— Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjatuhi hukuman terhadap eks Kasubbag Protokol Damsir Khalik dan bawahannya, Winda karena berselingkuh.

Istri Damsir, Brigadir Suci Darma menyebut, sanksi Pemkab OKI terhadap Damsir dan selingkuhannya adalah hukuman banci.

Damsir sendiri disanksi tak boleh menjabat selama setahun. Dia juga dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang sebagai staf biasa. Sementara Winda, selingkuhannya diturunkan jabatan dan dimutasi menjadi porter rumah sakit di Kecamatan Lempuing.

Suci menilai, hukuman Pemkab OKI terhadap dua ASN berselingkuh itu tidak adil. Dia berkeras ingin suaminya dipecat karena telah berbuat zinah. Pemkab, kata dia, tak tegas dalam hal ini.

 Brigadir Suci Darma menangis minta suaminya segera dipecat. (Foto: Prima Syahbana)

“Tidak adil. Tidak tegas,” ungkap Suci, dilansir dari detikSumut saat menanggapi putusan sanksi yang disampaikan Pemkab OKI, Sabtu (3/9/2022).

Suci menilai, Pemkab seolah-olah memfasilitasi anak buah berzinah karena tidak memberikan hukuman yang bisa menjadi contoh untuk ASN lainnya agar tidak berselingkuh sesama rekan di lingkungan kerja.

“Besok (ASN) mau berzina suruh penempatan di kabupaten itu, aman. Kalau tidak, bangun lokalisasi di sana, jadikan tempat zinah,” kata Suci.

Kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati mempertanyakan alasan Pemkab OKI tidak memecat kedua ASN itu.

“Kita akan ajukan permohonan surat sanksi tersebut dan akan mempelajari dasar pertimbangan sanksi tersebut, mengingat daerah-daerah lain, jika PNS selingkuh sanksi nya adalah PDH (Pemberhentian dengan hormat) bukan atas permintaan sendiri,” tegas Titis.

Menurutnya, jika sanksi yang dijatuhkan hanya berupa mutasi dan dibebaskantugaskan dari jabatan selama 12 bulan untuk Damsir serta mutasi dan penurunan pangkat terhadap Winda, tentu ini akan menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya. Dia menilai, ASN lain dan masyarakat akan menganggap kasus perselingkuhan di lingkungan kerja ASN Pemkab OKI bukan merupakan pelanggaran yang berat.

“Kalau begini putusan sanksinya tidak akan membuat efek jera, padahal selingkuh sampai punya anak loh,” kata Titis.

Kalau ini dibiarkan, sambungnya, setelah ini tentu Pemkab OKI akan mendapat stigma buruk di masyarakat. Yang mana seharusnya, menurut dia, seorang ASN apalagi alumni IPDN harus menjadi contoh teladan yang baik bagi ASN lain dan masyarakat.(**)

Kontributor: M.yatin



×
Berita Terbaru Update