| Ditresnarkoba Polda Lampung |
BANDAR LAMPUNG.OborRakyatNews.com,- Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan pengiriman sabu 35 kilogram atau senilai 63 miliar rupiah, yang dikemas dalam bakpia Medan, dan dibawa dengan bus, melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.(20/9/2022)
Dalam press release, Selasa, 20 September 2022, Kasubdit Satu Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan ke-35 kilogram sabu terjaring di dua lokasi: 19 kilogram di Seaport Interdiction Bakauheni pada pukul 22.30, Minggu, 28 Agustus 2022 dan 16 kilogram pada pukul 01.00 DInihari, 11 September 2022, di Lamoung Tengah.
AKBP Ujang menyebut juga menggagalkan pengiriman 5.000 butir pil happy five yang layak 2,5 miliar rupiah saat menjaring kurir pembawa 19 kilogram di Seaport Interdiction Bakauheni.
Selain disimpan dalam bakpia, ke-35 kilogram sabu dibawa dengan bus oleh dua kurir, masing-masing PT dan AG, pria berusia 32 dan 39 tahun, asal Sumatera Utara. Mereka berencana akan menyerahkan seorang berinisial ZL di Km 45 Rest Area Jalan Tol Merak-Jakarta, yang juga sudah tertangkap Senin, 29 Agustus lalu.
Sedangkan sabu di Lampung Tengah dibawakan tersangka AZ. Barang haram juga berasal dari Sumatera Utara dan akan dibawa ke Pulau Jawa.(**)
Kontributor : M Yatin
#News